Tata cara komunikasi di Gardu Induk
Tata cara
berkomunikasi dipahami dan dilaksanakan sesuai standing operation procedure
(SOP) pemantauan gardu induk
1. TUJUAN
Prosedur
komunikasi operasi sistem jawa bali disusun untuk memperoleh komunikasi baku
khususnya dalam pengendalian operasi real time di sistem jawa bali, agar tujuan
operasi sistem dapat tercapai secara maksimal.
2. RUANG
LINGKUP
Ø Pengendalian
operasi real time sistem jawa bali dalam kondisi normal, siaga, darurat,
gangguan, dan pemulihan.
Ø Komunikasi
yang dilakukan antara pelaksana operasi termasuk piket pimpinan dan manajemen
PT PLN (Persero) dalam rangka pengendalian dan monitoring operasi di sistem
jawa bali.
Ø Pelaksana
operasi terdiri dari Dispatcher P3B/APB/Distribusi, operator gardu induk dan
operator pusat listrik.
Ø Sarana
komunikasi suara diprioritaskan menggunakan saluran langsung (hotline) P3B dan
APB wajib merekam semua pembicaraan komunikasi operasi yang masuk dalam
kategori penting.
Ø Sarana
komunikasi alternative berupa telepon seluler dengan segala fasilitasnya,
seperti SMS (Short message service) dan messenger group.Sarana komunikasi data
dengan menggunakan teknologi informasi berbasis web.
3. PROSEDUR
DAN TANGGUNG JAWAB
PROSEDUR
KOMUNIKASI OPERASI
Komunikasi
operasi adalah komunikasi yang dilakukan antara/oleh Dispatcher P3B, APB, APP,
Distribusi, Operator gardu induk , Operator pembangkit, termasuk komunikasi
dengan pejabat terkait dan manajemen PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan
pengendalian operasi sistem jawa bali.
TATA CARA DAN
ETIKA BERKOMUNIKASI
Dalam
berkomunikasi informasi yang disampaikan baik yang bersifat perintah maupun
koordinasi harus jelas dan dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Beberapa
hal yang harus diperhatiakan adalah :
1) Komunikasi
harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar agar informasi mudah
dipahami
2) Setiap
perintah/pesan/laporan operasional yang disampaikan secara lisan harus dicatat
dan dibaca ulang untuk mengkonfirmasi bahwa perintah /pesan/laporan telah
dimengerti/diterima dangan benar,
3) Perintah
dan informasi operasional harus disampaikan secara langsung. Bila hal ini tidak
memungkinkan (misal karena saluran komunikasi rusak) maka perintah/informasi
operasional dapat disampaikan melalui perantara yang bertanggung jawab,
4) P3B/APB
harus menggunakan peralatan perekam suara yang andal untuk merekam percakapan
opersasiona
5) Setiap
menyampaikan atau menerima perintah/informasi operasional harus menyebut atau
mencatat : 1.callsign, nama pengirim dan penerima perintah/informasi, 2.jam
menerima atau menyampaikan perintah/informasi
6) Sarana
komunikasi operasional hanya digunakan untuk menyampaikan berita/informasi
operasional sistem jawa bali.
CALL SIGN
Kode panggilan untuk masing masing pihak
ALUR KOMUNIKASI
DAN ALUR INFORMASI
Komunikasi
operasi terdiri dari instruksi dan koordinasi/laporan antara Dispatcher P3B,
APB, Distribusi, Operator gardu unduk,
INFORMASI
GANGGUAN
Pada saat
terjadi gangguan, kecepatan pengambilan keputusan dalam proses proses pemulihan
dan tindak lanjutnya tergantung pada kecepatan dan ketepatan informasi gangguan
dari pengelola instalasi pembangkit, instalasi penyaluran termasuk instalasi
distribusi. Informasi kesiapan seluruh instalasi (pasca gangguan) disampaikan
kepada dispatcher untuk menentukan langkah pemulihan dan selanjutnya
disampaikan kepada pejabat /pimpinan yang terkait dengan operasi sistem.
PELAPORAN
GANGGUAN
Setelah gangguan
dapat dikendalikan, dispatcher menyusun laporan gangguan besrta proses
pemulihannya, untuk itu diperlukan kelengkapan informasi gangguan dari semua
pengelola instalasi.
Diinstruksikan dalam waktu 1x24 jam
melaporkan secara tertulis ke PLN pusat cq Direktur Operasi Jawa Bali, sebagai
berikut :
1) Gangguan
sistem besar/meluas dengan pemadaman lebih dari 15% beban sistem (Jawa Bali),
2) Gangguan
sistem yang memasok daerah/wilayah yang berpotensi menimbulkan gejolak social
dan politik,
3) Gangguan
dan kerusakan yang berpotensi merugikan PLN lebih dari satu milyar rupiah,
4) Gangguan/kerusakan
instalasi listrik yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Mengingat
instruksi direksi tersebut, apabila terjadi gangguan dengan kriteria diatas
maka APB (bersama pihak terkait) harus sesegera mungkin mengirimkan laporan
pendahuluan (awal) ke P3B, agar P3B dapat melaporkan secara tertulis gangguan
tersebut ke PLN pusat dalam waktu 1 hari kerja berikutnya.
Selain itu,
dalam setiap gangguan, agar dilakukan hal hal sebagai berikut (mengacu pada
surat KDIVTRSJB – Lampiran F) :
1) Apabila
terjadi gangguan besar pada sistem, agar dilakukan presentasi di PLN Pusat oleh
tim analisa dan evaluasi (ANEV) atau power failure investigation (PFI) P3B Jawa
Bali
2) Apabila
terjadi gangguan sedang, dilakukan presentasi dikantor induk P3B JB oleh tim
ANEV / PFI P3B JB dan hasilnya dilaporkan ke PLN pusat cq. KDIVTRSJB
3) Apabila
terjadi gangguan kecil, dilakukan presentasi dikantor app terkait oleh tim
ANEV/PFI P3B JB dan hasilnya dilaporkan ke P3B JB dan PLN pusat cq. KDIVTRSJB
4) Untuk
gangguan besar, laporan kronologis dan recovery gangguan agar disampaikan dalam
waktu 2x24 jam setelah gangguan dan laporan investigasi dalam waktu 6x24 jam
setelah gangguan ke PLN Pusat cq. KDIVTRSJB
FORMAT LAPORAN
GANGGUAN
Ø Lokasi,
komponen dan waktu gangguan.
Ø Indikasi
gangguan dan kerja rele.
Ø Penyebab
gangguan, diinformasikan hasil identifikasi sementara penyebab gangguan.
Ø Dampak
gangguan, menyatakan dampak gangguan terhadap sistem jawa bali, berupa
perkiraan besar beban, yang padam dan area pemadaman, kerusakan peralatan, atau
kecelakaan manusia.
Ø Perkiraan
lama gangguan, menyatakan oerkiraan waktu perbaikan peralatan yang mengalami
kerusakan dan rencana tindak lanjut.
Ø
SIFAT PELAPORAN
Gangguan yang
termasuk dalam empat butir kriteria diatas pada pasal
3.2.1 butir a s.d dharus segera
dilaporkan dalam waktu 1x24 jam,
KOMUNIKASI UNTUK
KEPERLUAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN/PERBAIKAN PERALATAN
Tata cara
komunikasi yang dilakukan dalam rangka pembebasan instalasi tegangan
tinggi/tegangan ekstra tinggi untuk keperluan pekerjaan atau pemeliharaan
diatur sesuai prosedur pelaksanaan pekerjaan pada instalasi listrik tegangan
tinggi/tegangan ekstra tinggi (DP3 – Buku biru)
KOMUNIKASI
PENGOPERASIAN INSTALASI BARU
Komunikasi
pengoprasian instalasi baru, dilaksanakan dalam rangka pemberian tegangan
(energize) instalasi baru, dengan memperhatikan :
Ø Surat
rekomendasi laik tegangan dari PLN jasa sertifikasi atau lembaga yang ditunjuk,
Ø Konfirmasi
siap diberi tegangan dari Manager APP atau pejabat yang ditunjuk,
Ø Jadwal
pelaksanaan pemberian tegangan yang disepakati,
Ø Kesiapan
pengawas K3,
Ø Kesiapan
pelaksana manuver (Operator GI),
Ø Kesiapan
pengawas manuver,
Ø Panduan
manuver instalasi baru,
Ø Permintaan
energize, dengan menyebut nama person dan nama instansi, disampaikan sebelum
pelaksanaan.
Untuk instalasi relokasi (bukan
instalasi baru), rekomendasi cukup dari Manager APP.
Untuk komunikasi pengoperasian instalasi
baru mengikuti prosedur pelaksanaan pekerjaan pada instalasi listrik tegangan
tinggi/ekstra tinggi (DP3 – Buku biru)
KOORDINASI
OPERATOR GARDU INDUK DENGAN DISPATCHER APD Informasi yang disampaikan dalam
komunikasi antara operator gardu induk dengan dispatcher APD adalah :
Ø nama/jabatan
masing masing personal yang berkomunikasi,
Ø koordinasi
switching trafo distribusi,
Ø koordinasi
pengaturan tegangan,
Ø koordinasi
pengurangan beban dan konfirmasi pelaksanaannya serta masalah operasional
lainnya,
Ø konfirmasi
kesiapan dan pembebanan penyaluran distribusi,
Ø koordinasi
konfirmasi informasi lainnya yang terkait dengan pengendalian operasi sistem.
4. KOMUNIKASI
OPERASIONAL
Komunikasi operasional dilakukan secara langsung antara dispatcher dengan operator gardu induk,
Komentar
Posting Komentar