Tata cara komunikasi di Gardu Induk

 

Tata cara berkomunikasi dipahami dan dilaksanakan sesuai standing operation procedure (SOP) pemantauan gardu induk

1.      TUJUAN

Prosedur komunikasi operasi sistem jawa bali disusun untuk memperoleh komunikasi baku khususnya dalam pengendalian operasi real time di sistem jawa bali, agar tujuan operasi sistem dapat tercapai secara maksimal.

2.      RUANG LINGKUP

Ø  Pengendalian operasi real time sistem jawa bali dalam kondisi normal, siaga, darurat, gangguan, dan pemulihan.

Ø  Komunikasi yang dilakukan antara pelaksana operasi termasuk piket pimpinan dan manajemen PT PLN (Persero) dalam rangka pengendalian dan monitoring operasi di sistem jawa bali.

Ø  Pelaksana operasi terdiri dari Dispatcher P3B/APB/Distribusi, operator gardu induk dan operator pusat listrik.

Ø  Sarana komunikasi suara diprioritaskan menggunakan saluran langsung (hotline) P3B dan APB wajib merekam semua pembicaraan komunikasi operasi yang masuk dalam kategori penting.

Ø  Sarana komunikasi alternative berupa telepon seluler dengan segala fasilitasnya, seperti SMS (Short message service) dan messenger group.Sarana komunikasi data dengan menggunakan teknologi informasi berbasis web.

 

 

 

3.      PROSEDUR DAN TANGGUNG JAWAB

PROSEDUR KOMUNIKASI OPERASI

Komunikasi operasi adalah komunikasi yang dilakukan antara/oleh Dispatcher P3B, APB, APP, Distribusi, Operator gardu induk , Operator pembangkit, termasuk komunikasi dengan pejabat terkait dan manajemen PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan pengendalian operasi sistem jawa bali.

TATA CARA DAN ETIKA BERKOMUNIKASI

Dalam berkomunikasi informasi yang disampaikan baik yang bersifat perintah maupun koordinasi harus jelas dan dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Beberapa hal yang harus diperhatiakan adalah :

1)      Komunikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar agar informasi mudah dipahami

2)      Setiap perintah/pesan/laporan operasional yang disampaikan secara lisan harus dicatat dan dibaca ulang untuk mengkonfirmasi bahwa perintah /pesan/laporan telah dimengerti/diterima dangan benar,

3)      Perintah dan informasi operasional harus disampaikan secara langsung. Bila hal ini tidak memungkinkan (misal karena saluran komunikasi rusak) maka perintah/informasi operasional dapat disampaikan melalui perantara yang bertanggung jawab,

4)      P3B/APB harus menggunakan peralatan perekam suara yang andal untuk merekam percakapan opersasiona

5)      Setiap menyampaikan atau menerima perintah/informasi operasional harus menyebut atau mencatat : 1.callsign, nama pengirim dan penerima perintah/informasi, 2.jam menerima atau menyampaikan perintah/informasi

6)      Sarana komunikasi operasional hanya digunakan untuk menyampaikan berita/informasi operasional sistem jawa bali.

CALL SIGN

Kode panggilan untuk masing masing pihak  






 

 


ALUR KOMUNIKASI DAN ALUR INFORMASI

Komunikasi operasi terdiri dari instruksi dan koordinasi/laporan antara Dispatcher P3B, APB, Distribusi, Operator gardu unduk, 

 

 

 

 


 




 

INFORMASI GANGGUAN

Pada saat terjadi gangguan, kecepatan pengambilan keputusan dalam proses proses pemulihan dan tindak lanjutnya tergantung pada kecepatan dan ketepatan informasi gangguan dari pengelola instalasi pembangkit, instalasi penyaluran termasuk instalasi distribusi. Informasi kesiapan seluruh instalasi (pasca gangguan) disampaikan kepada dispatcher untuk menentukan langkah pemulihan dan selanjutnya disampaikan kepada pejabat /pimpinan yang terkait dengan operasi sistem.

 

PELAPORAN GANGGUAN

Setelah gangguan dapat dikendalikan, dispatcher menyusun laporan gangguan besrta proses pemulihannya, untuk itu diperlukan kelengkapan informasi gangguan dari semua pengelola instalasi.

Diinstruksikan dalam waktu 1x24 jam melaporkan secara tertulis ke PLN pusat cq Direktur Operasi Jawa Bali, sebagai berikut :

1)      Gangguan sistem besar/meluas dengan pemadaman lebih dari 15% beban sistem (Jawa Bali),

2)      Gangguan sistem yang memasok daerah/wilayah yang berpotensi menimbulkan gejolak social dan politik,

3)      Gangguan dan kerusakan yang berpotensi merugikan PLN lebih dari satu milyar rupiah,

4)      Gangguan/kerusakan instalasi listrik yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Mengingat instruksi direksi tersebut, apabila terjadi gangguan dengan kriteria diatas maka APB (bersama pihak terkait) harus sesegera mungkin mengirimkan laporan pendahuluan (awal) ke P3B, agar P3B dapat melaporkan secara tertulis gangguan tersebut ke PLN pusat dalam waktu 1 hari kerja berikutnya.

Selain itu, dalam setiap gangguan, agar dilakukan hal hal sebagai berikut (mengacu pada surat KDIVTRSJB – Lampiran F) :

1)      Apabila terjadi gangguan besar pada sistem, agar dilakukan presentasi di PLN Pusat oleh tim analisa dan evaluasi (ANEV) atau power failure investigation (PFI) P3B Jawa Bali

2)      Apabila terjadi gangguan sedang, dilakukan presentasi dikantor induk P3B JB oleh tim ANEV / PFI P3B JB dan hasilnya dilaporkan ke PLN pusat cq. KDIVTRSJB

3)      Apabila terjadi gangguan kecil, dilakukan presentasi dikantor app terkait oleh tim ANEV/PFI P3B JB dan hasilnya dilaporkan ke P3B JB dan PLN pusat cq. KDIVTRSJB

4)      Untuk gangguan besar, laporan kronologis dan recovery gangguan agar disampaikan dalam waktu 2x24 jam setelah gangguan dan laporan investigasi dalam waktu 6x24 jam setelah gangguan ke PLN Pusat cq. KDIVTRSJB

 

FORMAT LAPORAN GANGGUAN

Ø  Lokasi, komponen dan waktu gangguan.

Ø  Indikasi gangguan dan kerja rele.

Ø  Penyebab gangguan, diinformasikan hasil identifikasi sementara penyebab gangguan.

Ø  Dampak gangguan, menyatakan dampak gangguan terhadap sistem jawa bali, berupa perkiraan besar beban, yang padam dan area pemadaman, kerusakan peralatan, atau kecelakaan manusia.

Ø  Perkiraan lama gangguan, menyatakan oerkiraan waktu perbaikan peralatan yang mengalami kerusakan dan rencana tindak lanjut.

Ø 



SIFAT PELAPORAN

Gangguan yang termasuk dalam empat butir kriteria diatas pada pasal

3.2.1 butir a s.d dharus segera dilaporkan dalam waktu 1x24 jam,

KOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN/PERBAIKAN PERALATAN

Tata cara komunikasi yang dilakukan dalam rangka pembebasan instalasi tegangan tinggi/tegangan ekstra tinggi untuk keperluan pekerjaan atau pemeliharaan diatur sesuai prosedur pelaksanaan pekerjaan pada instalasi listrik tegangan tinggi/tegangan ekstra tinggi (DP3 – Buku biru)

KOMUNIKASI PENGOPERASIAN INSTALASI BARU

Komunikasi pengoprasian instalasi baru, dilaksanakan dalam rangka pemberian tegangan (energize) instalasi baru, dengan memperhatikan :

Ø  Surat rekomendasi laik tegangan dari PLN jasa sertifikasi atau lembaga yang ditunjuk,

Ø  Konfirmasi siap diberi tegangan dari Manager APP atau pejabat yang ditunjuk,

Ø  Jadwal pelaksanaan pemberian tegangan yang disepakati,

Ø  Kesiapan pengawas K3,

Ø  Kesiapan pelaksana manuver (Operator GI),

Ø  Kesiapan pengawas manuver,

Ø  Panduan manuver instalasi baru,

Ø  Permintaan energize, dengan menyebut nama person dan nama instansi, disampaikan sebelum pelaksanaan.

Untuk instalasi relokasi (bukan instalasi baru), rekomendasi cukup dari Manager APP.

Untuk komunikasi pengoperasian instalasi baru mengikuti prosedur pelaksanaan pekerjaan pada instalasi listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (DP3 – Buku biru)

KOORDINASI OPERATOR GARDU INDUK DENGAN DISPATCHER APD Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara operator gardu induk dengan dispatcher APD adalah :

Ø  nama/jabatan masing masing personal yang berkomunikasi,

Ø  koordinasi switching trafo distribusi,

Ø  koordinasi pengaturan tegangan,

Ø  koordinasi pengurangan beban dan konfirmasi pelaksanaannya serta masalah operasional lainnya,

Ø  konfirmasi kesiapan dan pembebanan penyaluran distribusi,

Ø  koordinasi konfirmasi informasi lainnya yang terkait dengan pengendalian operasi sistem.

 

4.      KOMUNIKASI OPERASIONAL

Komunikasi operasional dilakukan secara langsung antara dispatcher dengan operator gardu induk, 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan di Gardu Induk